DR. HERMAN., S.H, M.H. MENANGGAPI TERKAIT RUU KUHP TERKAIT KEJAKSAAN DAPAT MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN MENEKANKAN "HUKUM DI INDONESIA SUDAH IDEAL SESUI KEWENANGAN MASING MASING" -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

DR. HERMAN., S.H, M.H. MENANGGAPI TERKAIT RUU KUHP TERKAIT KEJAKSAAN DAPAT MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN MENEKANKAN "HUKUM DI INDONESIA SUDAH IDEAL SESUI KEWENANGAN MASING MASING"

KMS INDO NEWS


Sulselnews - Pakar Hukum Administrasi Negara UNM Dr.Herman, S.H, M.H. menanggapi terkait Isue hukum yang belakang hari ini menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum, yang mana di dalam rancangan undang undang KUHP asas ini menempatkan Institusi kejaksaan yang nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan dan juga sekaligus berwenang juga untuk menghentikan perkara tindak pidana (09/02/2025)

Tanggapan dari Pakar Hukum Administrasi Negara UNM Dr.Herman, S.H, M.H. bahwa

"Tentunya jika itu terjadi berarti sebahagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui bahwa tugas utama kepolisian itu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan hal terkait dengan perkara tindak pidana yang tentunya juga melekat satu kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut"

"Tentunya juga jika itu yang terjadi menurut pandangan saya tanpa melihat institusinya dan tentu saya berusaha dan berupaya untuk objektif dalam berpandangan melihatnya bahwa itu dapat berpotensi terjadinya overlab kewenangan antara dua institusi itu yang notabennya sama sama penegak hukum dan ini harus di kaji kembali dan di pertimbangkan kembali"

"Yang kedua tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sedangkan kita ketahui bersama bahwa salah satu tujuan hukum adalah kepastian hukum, maka menurut saya tentu untuk saat ini antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan posinya untuk saat ini dan sudah berjalan sejak lama yang mana kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tindak pidana dan tentu kejaksaan juga melakukan kewenangan untuk melakukan penuntutan."

"Yang paling terpenting menurut saya dalam penegakan hukum ini adalah hukum itu di jalankan dengan profesional dan berintegritas, jadi saya kira untuk kewenangan ini sudah idellah, yang mana kejaksaan selama ini sangat strategis dimana berkas penyidik yang di serahkan kepengadilan diteliti oleh jaksa yang kemudian berkas berkas ini apakah sudah siap sampai di pengadilan atau tidak, dan jika tidak lengkap akan dikembalikan ke penyidik dan itu sudah berjalan selama ini, sehingga sekali lagi menurut pandangan hukum saya kriminal justice saat ini sudah cukup ideal"