Dalam proses lelang ditemukan adanya tindakan 3 (tiga) orang personil Polri Polres Palopo melakukan tindakan mempreteli beberapa bagian kendaraan mobil dinas yang dilelang.
AIPDA AKSAN yang sebelumnya personil Polres Palopo yang telah dimutasi ke Polres Tana Toraja,selama bertugas di Polres Palopo memiliki catatan personil antara lain
- Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran disiplin berkata-kata kasar kepada Per. E dan menjalani sidang disiplin dengan nomor KHD : SKHD/25/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012.
- Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan menjalani sidang disiplin dengan nomor KHD : SKHD/03/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dengan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
- Pada tahun 2021 saat masi bertugas di Polres Palopo ditemukan mempreteli kendaraan dinas Trail Sat Samapta Polres Palopo dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/07-A/XI/2021 Tanggal 4 Nopember 2021 dimana penanganannya dilimpahkan ke Polres Tana Toraja dan telah disidang disiplin dengan putusan tinda pendidikan selama 6 bulan dengan nomor putusan : Kep/09/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021.
- Pada saat AIPDA AKSAN dinyatakan telah mutasi ke Polres Tana Toraja yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan segala barang inventaris Polres Palopo yang dipinjam pakaikan kepadanya tetapi yang bersangkutan tidak mengembalikan sehingga personil Si Propam Polres Palopo mengunjungi rumahnya dan ditemukan barang dinas invetaris sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX kondisi telah di preteli (rem depan dan belakang hilang,as roda hilang,cover motor telah diganti)
- 1 unit flasball (senjata gas air mata) bersama 2 amunisinya.
- 1 rompi anti peluru dan 1 helm baja tactical.
- 1 buah Velbed (kondisi rusak)
- 7 butir amunisi SS1 Caliber 5.56