WATAMPONE,--Hingga kini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bone belum definitif dan hanya diisi Pelaksana tugas (Plt). Padahal, Plt Sekkab Bone, Andi Surya Darma, ditunjuk menjadi Plt sejak 18 Oktober 2012 lalu, semasa periode Bupati Bone, HAM Idris Galigo.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Saipullah Latif, mengatakan, efektifnya sebuah pemerintahan itu harus pula dibarengi dengan pejabat yang definitif. Apalagi, sebelumnya sudah ada tiga nama yang sudah diusulkan dan mengikuti fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya saja, kata Saipullah Latif, dirinya tidak mengetahui mengapa hingga saat ini belum ada Sekkab defenitif, apakah karena memang mekanismenya yang terlalu panjang atau apa. Tetapi, yang pastinya pejabat Plt itu janganlah terlalu lama. "Idealnya jangan terlalu lama dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), tetapi harus segera pejabat yang definitif,"kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone ini, Selasa, 2 Juli.
Sebelumnya, Plt Sekkab Bone, Andi Surya Darma, menjelaskan, ada tiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Sekkab yang salah satunya adalah dirinya, sedangkan dua nama lainnya, yaitu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bone, Andi Pahrum Pawi, dan Kepala BKKBN Kabupaten Bone, Ummul.
Ketiga nama tersebut, lanjut Andi Surya Darma, sudah mengikuti fit and propert test. Dari hasil dan tes terakhir, ketiganya nama tersebut sudah dikirim ke pusat dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri RI. "Memang prosesnya cukup panjang saat dilakukan proses itu di pusat,"jelas dia.
Menurutnya, setelah diproses di pusat, selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat keputusan gubernur yang diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti terkait Sekkab Bone defenitif.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Bone, Muh Ridwan, mengatakan, terkait belum ditetapkannya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) definitif, itu sudah bukan lagi wewenangnya. Apalagi, pengusulan itu sudah dikirim ke pusat dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut dia, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama dengan pertimbangan Baperjakat, apalagi ketiga nama yang diusulkan itu sudah mengikuti fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan. "Saat ini sudah wewenang pusat untuk memprosesnya, yang kemudian menyerahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dibuatkan SK,"kata dia, Rabu, 3 Juli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Saipullah Latif, mengatakan, efektifnya sebuah pemerintahan itu harus pula dibarengi dengan pejabat yang definitif. Apalagi, sebelumnya sudah ada tiga nama yang sudah diusulkan dan mengikuti fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya saja, kata Saipullah Latif, dirinya tidak mengetahui mengapa hingga saat ini belum ada Sekkab defenitif, apakah karena memang mekanismenya yang terlalu panjang atau apa. Tetapi, yang pastinya pejabat Plt itu janganlah terlalu lama. "Idealnya jangan terlalu lama dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), tetapi harus segera pejabat yang definitif,"kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone ini, Selasa, 2 Juli.
Sebelumnya, Plt Sekkab Bone, Andi Surya Darma, menjelaskan, ada tiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Sekkab yang salah satunya adalah dirinya, sedangkan dua nama lainnya, yaitu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bone, Andi Pahrum Pawi, dan Kepala BKKBN Kabupaten Bone, Ummul.
Ketiga nama tersebut, lanjut Andi Surya Darma, sudah mengikuti fit and propert test. Dari hasil dan tes terakhir, ketiganya nama tersebut sudah dikirim ke pusat dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri RI. "Memang prosesnya cukup panjang saat dilakukan proses itu di pusat,"jelas dia.
Menurutnya, setelah diproses di pusat, selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat keputusan gubernur yang diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti terkait Sekkab Bone defenitif.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Bone, Muh Ridwan, mengatakan, terkait belum ditetapkannya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) definitif, itu sudah bukan lagi wewenangnya. Apalagi, pengusulan itu sudah dikirim ke pusat dan sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut dia, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama dengan pertimbangan Baperjakat, apalagi ketiga nama yang diusulkan itu sudah mengikuti fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan. "Saat ini sudah wewenang pusat untuk memprosesnya, yang kemudian menyerahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dibuatkan SK,"kata dia, Rabu, 3 Juli.