Pungli Kepada Masyarakat Disoroti. -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

Pungli Kepada Masyarakat Disoroti.

Ilustrasi/internet

WATAMPONE,--Pelayanan masyarakat di Kabupaten Bone dinilai masih belum maksimal. Pasalnya, masih adanya sejumlah pungutan yang dibebankan kepada masyarakat yang tidak jelas aturannya,  jika mengurus surat pengantar  pembuatan Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan pengurusan sejumlah surat-surat lainnya
di kantor pemerintahan, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Salah seorang warga Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Rendi,  mengaku saat melakukan pengurusan surat kuasa ahli waris  di Kantor Kecamatan Tanete Riattang belum lama ini, dirinya dibebankan biaya  Rp 30 ribu oleh salah staff di kantor tersebut yang diketahui merupakan honorer.

"Waktu mengurus surat kuasa ahli waris, usai  ditandatangani Camat Tanete Riattang, setelah mau pulang salah seorang honorer meminta pungutan,  katanya ada uang administrasi sebanyak Rp 30 ribu," ujarnya.


Anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah,  saat dikonfirmasi Rabu, 12 Juni, mengatakan, sangat disayangkan kalau
masih ada pungutan yang dibebankan  ke masyarakat yang tidak jelas aturannya, karena sudah cukup masyarakat terbebani dengan hal-hal yang berkaitan soal biaya.

Dia mengatakan, hal itu juga sebagai bukti pelayanan masyarakat di daerah ini belum maksimal, karena  masih banyak terdapat pungutan, termasuk di tingkat kelurahan. Pungutan itu sendiri, kata dia,  dengan dalih untuk membiayai honor.

Padahal di sisi lain di DPRD Bone  telah menyetujui permintaan anggaran biaya operasional pemerintahan kelurahan sebesar Rp 60 juta per tahunnya,  agar tidak ada lagi dibebankan biaya kepada masyarakat

Dia juga berharap, agar pimpinan di  daerah ini mengevaluasi ketika masih ada pemerintahan kecamatan atau kelurahan yang membebani masyarakat pungutan tersebut.

Terpisah, menanggapi hal itu,  Camat Tanete Riattang, Andi Chandra Batara,  mengatakan, menurutnya kalau memang ada pungutan tentu ada surat tanda bukti penerimaannya.

Menurut dia,  tidak aturan untuk dibebankan biaya kepada masyarakat untuk hal itu.  Hanya saja, kata dia, terkadang masayarakat sendirilah yang memberikan kepada staf sebagai bentuk terimakasih, tetapi kalau dibebankan itu sama sekali tidak ada aturannya.