Ilustrasi/internet |
WATAMPONE,--Tim aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Bone yang dibentuk April 2012 lalu, masih belum efektif pelaksanaannya. Hal itu terlihat karena masih minimnya legislator yang menjalankan tugasnya sebagai tim penerima aspirasi di DPRD Bone.
Senin, 10 Juni lalu misalnya. Saat sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone menyampaikan aspirasinya di DPRD Bone, para mahasiswa pun hanya diterima dua orang tim aspirasi DPRD Bone. Padahal, tim aspirasi yang bertugas pada hari itu sebanyak 9 orang legislator.
Data yang dihimpun Kareba Online tim penerima aspirasi tersebut bertugas pada hari Senin hingga Jumat. Mereka pun berjumlah sekitar 7 hingga 9 orang legislator yang bertugas sebagai tim penerima aspirasi, yang terdiri dari ketua dan wakil tim, serta anggota tim.
Sekadar diketahui, pada Senin dan Selasa sebanyak 9 orang legislator dalam satu tim, sementara pada Rabu dan Kamis sebanyak 8 orang legislator, Sedangkan pada Jumat sebanyak 7 orang legislator dalam satu tim.
Keputusan pembentukan tim penerima aspirasi itu disahkan DPRD Bone pada 19 April 2012 lalu. Di mana dalam keputusan pembentukannya, salah satu fungsinya yaitu menerima aspirasi masyarakat yang kemudian menyampaikan atau meneruskannya ke alat kelengkapan DPRD Bone, melalui pimpinan DPRD Bone untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi masih belum efektifnya legislator yang menjalankan tugasnya sebagai tim penerima aspirasi, mendapat tanggapan Wakil Ketua DPRD Bone, Asia A Pananrangi. Menurut dia, jika ada legislator yang malas menjalankan tugasnya itu merupakan persoalan personal dari legislator itu sendiri.
Menurut Asia, karena ada kaitannya dengan kerajinan, etika, dan tata tertib DPRD Bone itu sendiri, maka itu sudah kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone untuk menindaklanjutinya dan memberikan sanksi kepada legislator yang tidak menjalankan tugasnya sebagai tim penerima aspirasi.
Asia menambahkan, masyarakat harus pula mengevaluasi kinerja legislator, apakah sudah menjalankan tugasnya atau tidak. Apalagi sebagai tim penerima aspirasi itu merupakan salah satu tugas yang harus dijalankan, apalagi itu sudah diatur di dalam tata tertib DPRD Bone. "Ketika tidak dilakukan itu adalah pelanggaran dan harus ditindaki Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone,"ujar dia, Rabu, 12 Juni, lalu.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bone,AM Amin Mangussara, mengatakan, tim penerima aspirasi memang sudah ada jadwal yang ditetapkan dan legislator harus menjalankannya. Terkait masih adanya legislator yang tidak menjalankan tugasnya tersebut, pihak BK DPRD Bone akan mengevaluasinya dan akan memberikan teguran.
Saat ditanyakan sanksi terkait legislator yang masih belum menjalankan tugasnya itu ?, Ketua BK DPRD Bone ini mengatakan, kalau sanksi itu ada mekanismenya. "Tetapi ini persoalan kedisiplinan anggota DPRD Bone dan akan dievaluasi oleh BK kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Bone,"ujarnya.