Add caption |
"Apa perlu saya kasih kuliah
umum kepada mereka tentang arti HAM itu apa. Nanti kalau jadi kuliah
umum, ya, saya jelaskan HAM itu apa kepada mereka," kata Basuki di
Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Basuki mengungkapkan,
sebenarnya Pemprov menyediakan rusun yang dilengkapi dengan kulkas,
televisi, tempat tidur, serta meja dan kursi untuk makan. Saat mendengar
hal tersebut, mereka sangat antusias dan berebut untuk bisa mendapatkan
unit rusun.
Namun, ketika Basuki mengeluarkan surat perjanjian,
mereka segera mundur satu per satu. Basuki menjelaskan, dalam surat
perjanjian tersebut, warga akan dikenai sanksi kalau mereka menyewakan
kembali rumah susun. Sanksi yang ada di surat perjanjian tersebut berupa
kurungan penjara selama enam tahun.
Setelah membaca SP tersebut,
warga banyak yang mengurungkan niatnya. "Ya, itu, kan, berati mereka
mencoba untuk menyewakan kembali unit rusunnya. Kalau enggak, pasti mau
kalau sudah disediakan unit rusun," kata Basuki.
Basuki
melanjutkan, warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit kebanyakan ingin
menyewakan kembali rumah susunnya. Untuk itu, mereka tidak mau
melakukan negosiasi. Mereka mengangap sebagai orang yang dizalimi,
padahal pada dasarnya, mereka sendirilah yang menzalimi orang lain.
Basuki
menambahkan, warga bantaran Waduk Pluit tidak mau meninggalkan wilayah
tersebut karena dibekingi oleh pengusaha. Untuk itu, Basuki merasa
Komnas HAM membela orang yang salah dan membiarkan ratusan ribu warga
Jakarta mengalami banjir jika musim hujan tiba.
"Hebatnya, mereka
dibantu oleh Komnas HAM yang terhormat. Merasa melanggar HAM. Padahal,
mesti ditinjau ulang, tuh, pengertiannya Komnas HAM tentang HAM,"
katanya.
Sumber :
Kompas.com