JAKARTA, — Ketua Konferensi Waligereja
Indonesia (KWI) Mgr Ignatius Suharyo mengatakan, Rancangan
Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) masih perlu dikaji ulang
dan dirombak sesuai koridor hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, RUU
Kamnas dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan
warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
"RUU Kamnas yang ini sungguh sangat jauh dari harapan. Sekarang kan sudah banyak kritik yang masuk, mengecam akan adanya abuse of power dari RUU itu," kata Suharyo di Kantor KWI, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Suharyo
melanjutkan, setiap RUU yang digodok eksekutif dan legislatif perlu
mempertimbangkan peran Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mencermati
banyaknya gugatan UU yang dimenangkan MK. Jika disahkan, RUU Kamnas
sangat rawan dibatalkan MK.
"Itu karena undang-undang (UU TNI, UU
Polri, dan UU Intelijen) yang ada sudah cukup. Pemerintah harus
mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada itu daripada bersikeras
untuk RUU Kamnas," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyaknya UU yang
dibuat tidak berdampak efektif. Sebab, di antara UU sendiri dapat saling
tumpah tindih. Selain itu, lanjut Suharyo, pemerintah sendiri juga
belum serius melaksanakan UU. Menurut dia, masyarakat lebih membutuhkan
keseriusan pemerintah dalam melaksanakan UU.
(Sumber : kompas.com)