Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai, Komisi Pemilihan Umum ternyata
tidak mempunyai prosedur standar operasional (SOP) dalam melakukan
verifikasi partai politik. Ketidakjelasan ini menghambat partisipasi
masyarakat dalam memantau proses lolos atau gagalnya partai untuk
menjadi peserta Pemilu 2014.
Penilaian tersebut disampaikan
Koordinator Legislasi dan Pemilu Formappi Yuris Oloan di Jakarta, Kamis
(8/11/2012), menanggapi ketidakharmonisan antara KPU dan Badan Pengawas
Pemilu. Formmapi merupakan salah satu dari 18 lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang menggabungkan diri menjadi Koalisi Amankan Pemilu 2014.
Koalisi
menyayangkan sikap KPU sewaktu mengumumkan hasil verifikasi
administrasi pada 28 Oktober 2012. Dari 34 partai politik yang mengikuti
verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai dinyatakan gagal memenuhi
persyaratan administrasi. Akibatnya, ke-18 partai politik tersebut tidak
berhak mengikuti proses verifikasi faktual.
Yuris mengatakan,
sudah KPU tidak mempunyai SOP, KPU pun menutup akses Bawaslu dalam
melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi. Ini sangat
merugikan publik. Komunikasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu pada
akhirnya memunculkan masalah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan
Pemilu.